Halo semua...
Apakah anda juga seperti saya, kehilangan surat berharga?
Saat ini saya kehilangan Akte Lahir, entah dimana Akte itu berada saya sampai lupa kapan terakhir saya menggunakannya. Saat saya membutuhkannya seminggu yang lalu untuk syarat melamar pekerjaan saya baru mencari Akte itu di tas yang berisi map kumpulan surat-surat berharga milik saya, seperti Ijazah, KK, BPKB, Buku tabungan dll. Tapi saya hanya mendapati Foto kopi Akte lahir saya yang berjumlah 5 lembar, sedangkan yang asli tidak ada. Padahal untuk mendapat legalisir saya harus menunjukkan yang asli, memang belum rejeki saya untuk bekerja karena Akte saya hilang dan saya harus mengurusnya untuk keperluan dilain hari. Ternyata caranya cukup mudah, tidak sulit seperti yang saya bayangkan.
Yang Dibutuhkan Untuk Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Surat Keteranagan Kehilangan dari Kelurahan |
1. Minta surat keterangan kehilangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa anda telah kehilangan.
2. Foto kopi kartu tanda pengenal KTP/SIM
3. Foto kopi surat yang hilang (KTP, SIM, ATM, AKTE, STNK dll)
Berapa Biaya Untuk Membuat Surat Keterangan Kehilangan?
Pertanyaan yang sering muncul di benak, karena jaman sekarang apa sih yang gratiiiis 😁.... tapi anda gak perlu khawatir karena untuk memebuat surat keterangan kehilangan semua GRATIS!
Saya minta keterangan kehilangan dari kelurahan, langsung datang ke kantor kelurahan Tersan Gede dan saat saya tanya berapa administrasinya pak? "Dibawa aja mbak, tidak ada administrasinya" 😊 dalam hati Alhamdullilah 😊. Surat dari kelurahan ini berlaku 14 hari. Dan saat di POLSEK Salam setelah surat jadi saya tanya berapa pak administrasinya? "Tidak ada mbak" 😊 Alhamdullilah gratis lagi 😊.
Kadang ada juga kantor kelurahan dan POLSEK yang minta dibayar, saat ditanya berapa pak administrasinya jawabnya "sukarela aja/seikhlasnya" jika ada yang seperti ini berarti untuk pribadi mungkin, bisa juga dikatakan pungutan liar. Soalnya tidak ada peraturan pemerintah untuk menarik biaya pembuatan surat kehilangan.
Urutan Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda mengetahui surat berharga ada yang hilang, sebaikknya anda cari dulu foto kopi surat yang hilang tersebut (jika ada) karena dengan begitu akan memudahkan pihak kepolisian untuk membuat surat kehilangan. Sediakan juga Foto kopi KTP/Foto kopi SIM/Foto kopi kartu keluarga sebagai pengenal. Pertama anda datang ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang menyatakan bahwa telah kehilangan. Di kantor kelurahan anda akan di tanya, Apa yang hilang dan Kapan, jam berapa hilangnya?.
Surat Keteranagan Kehilangan dari POLSEK |
Setelah jadi baru anda ke POLSEK terdekat, tidak usah takut pihak kepolisian orangnya baik-baik. Kebetulan saat saya datang tidak ada antrian saya datang jam setengah 11 pagi, di depan pintu sambil senyum saya ucapkan selamat pagi pak. Lalu saya sampaikan maksud kedatangan saya (kehilangan akte) untung saya punya foto kopinya dan saya berikan kepada pak polisi foto kopi akte, KTP dan surat dari kelurahan. Saya ditanya kapan hilangnya dan jam berapa, karena persisnya kapan hilang saya gak tau 😑 jadi saya jawab seminggu yang lalu saya baru tahu kalo hilang pak, saat mau saya pakai sekitar jam 1 siang. Sambil pak polisi membuatkan gak sampai 15 menit sudah jadi deh, surat ini berlaku 1 bulan. GRATIS dan CEPAT, pelayanannya juga baik, ramah 😍😍😍.
CATATAN PENTING!!!
Simpan Foto Kopi Dokumen Penting Anda
Terimakasih, Salam Keluarga Bahagia...
0 comments:
Post a Comment