Pages

Friday, November 11, 2016

Setengah Hati Pelayanan BPJS

Saya Putri Ayu berusia 27 tahun. Saya seorang Ibu rumah tangga dengan seorang anak yang baru berusia 11 bulan tepat tanggal 10 November ini. Disini saya akan berbagi pengalama saat menggunakan fasilitas BPJS untuk persalinan yang menurut saya kurang tepat dan hanya setengah hati dalam pelayannya. Setelah menikah suami mendaftarkan saya ke BPJS, kami memilih kelas dua untuk fasilitas kesehatannya, yang saat itu di tahun 2015 sebesar Rp. 42.500; dan sekarang menjadi Rp. 51.000;. Kami memilih tinggat dua karena untuk memilih tingkat satu cukup berat bagi kami, karena masih banyak kebutuhan yang lain dan tingkat dua sudah bagus menurut kami.
Pada hari kamis tanggal 10 Desember 2015 saya melahirkan putra pertama kami, dengan proses normal tetapi bayi yang prematur. Anak kami lahir diusia kandungan yang belum genap delapan bulan, dan harus melahirkan di rumah sakit. Bidan desa yang memeriksa saya setiap bulan merujuk ke RS. Muntilan pukul 04:00WIB. Dalam perjalana saya sudah mengalami pecah ketuban, dah sampai depan RS. Muntilan ketuban telah pecah kuat, dan anak kami telah lahir didunia dengan selamat,tidak kurang satu apapun, dengan berat 2,1 kg pada pukul 05.00 WIB.
Esok harinya saya sudah diperbolehkan pulang, saat itu hari jumat  jadi administrasi diselesaikan setelah sholat jumat. Saat mengurus administrasi, ternyata yang mendapat Fasilitas dari BPJS hanya Ibu bayi. Sedangkan bayi yang baru saja di lahirkan tetap membayar biaya sendiri. Pihak RS.Muntilan mengatakan bahwa kebijakan BPJS seperti itu, karena dalam BPJS hanya milik individu jadi anak saya yang baru lahir harus bayar sendiri. Saya heran dengan pelayana BPJS, saat persalinan jelas melibatkan ibu dan bayi, kenapa hanya ibu saja yang dapat fasilitasnya. Pemerintah harurnya memberikan keistimewaan untuk persalinan dengan BPJS individu. Maaf kata andaikan ada orang menengah kebawah yang memilih kelas tiga, dia melahirkan secara normal namun anak di rawat khusus dengan biaya yang besar. Sangat kasihan kan pihak keluarga, bahkan anak tidak masuk dalam fasilitas yang dimiliki oleh ibu. Benar ibu gratis, tetapi bayinya harus bayar dengan mahal.
Saya pribadi melihat hal seperti ini merasa aneh, kan bayi masih diperut BPJS untuk saya dan janin. Saat bayi baru saja dilahirkan sebaiknya pemerintah dalam hal ini memberikan keistimewaan, tetep gratis sampai umur 1 minggu misalnya, atau sampai bayi memiliki akte dan terdaftar dalam KK. Maksimal 1 bulan untuk jaminan kesehatan BPJS bersama Ibunya.
Menurut saya itu yang perlu dibenahi dalam pelayanan BPJS. Jadi jangan setengah hati dalam melayani masyarakat.

0 comments:

Post a Comment