Saya Putri Ayu berusia 27 tahun. Saya seorang Ibu rumah
tangga dengan seorang anak yang baru berusia 11 bulan tepat tanggal 10 November
ini. Disini saya akan berbagi pengalama saat menggunakan fasilitas BPJS untuk persalinan
yang menurut saya kurang tepat dan hanya setengah hati dalam pelayannya.
Setelah menikah suami mendaftarkan saya ke BPJS, kami memilih kelas dua untuk
fasilitas kesehatannya, yang saat itu di tahun 2015 sebesar Rp. 42.500; dan
sekarang menjadi Rp. 51.000;. Kami memilih tinggat dua karena untuk memilih
tingkat satu cukup berat bagi kami, karena masih banyak kebutuhan yang lain dan
tingkat dua sudah bagus menurut kami.
Pada hari kamis tanggal 10 Desember 2015 saya melahirkan
putra pertama kami, dengan proses normal tetapi bayi yang prematur. Anak kami
lahir diusia kandungan yang belum genap delapan bulan, dan harus melahirkan di rumah
sakit. Bidan desa yang memeriksa saya setiap bulan merujuk ke RS. Muntilan
pukul 04:00WIB. Dalam perjalana saya sudah mengalami pecah ketuban, dah sampai
depan RS. Muntilan ketuban telah pecah kuat, dan anak kami telah lahir didunia
dengan selamat,tidak kurang satu apapun, dengan berat 2,1 kg pada pukul 05.00
WIB.
Esok harinya saya sudah diperbolehkan pulang, saat itu hari
jumat jadi administrasi diselesaikan
setelah sholat jumat. Saat mengurus administrasi, ternyata yang mendapat Fasilitas
dari BPJS hanya Ibu bayi. Sedangkan bayi yang baru saja di lahirkan tetap
membayar biaya sendiri. Pihak RS.Muntilan mengatakan bahwa kebijakan BPJS
seperti itu, karena dalam BPJS hanya milik individu jadi anak saya yang baru
lahir harus bayar sendiri. Saya heran dengan pelayana BPJS, saat persalinan
jelas melibatkan ibu dan bayi, kenapa hanya ibu saja yang dapat fasilitasnya.
Pemerintah harurnya memberikan keistimewaan untuk persalinan dengan BPJS
individu. Maaf kata andaikan ada orang menengah kebawah yang memilih kelas tiga,
dia melahirkan secara normal namun anak di rawat khusus dengan biaya yang besar.
Sangat kasihan kan pihak keluarga, bahkan anak tidak masuk dalam fasilitas yang
dimiliki oleh ibu. Benar ibu gratis, tetapi bayinya harus bayar dengan mahal.
Saya pribadi melihat hal seperti ini merasa aneh, kan bayi
masih diperut BPJS untuk saya dan janin. Saat bayi baru saja dilahirkan
sebaiknya pemerintah dalam hal ini memberikan keistimewaan, tetep gratis sampai
umur 1 minggu misalnya, atau sampai bayi memiliki akte dan terdaftar dalam KK.
Maksimal 1 bulan untuk jaminan kesehatan BPJS bersama Ibunya.
Menurut saya itu yang perlu dibenahi dalam pelayanan BPJS. Jadi
jangan setengah hati dalam melayani masyarakat.
0 comments:
Post a Comment